Badung, IDN Times – Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, melakukan penghentian perkara yang menyeret I Made Eka Susila (32), pada Kamis (14/4/2022). Imran Yusuf menyebut mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka pengancaman dengan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.
Korban dalam perkara ini merupakan paman kandung tersangka, I Ketut Sedendi. Tersangka sempat ditahan selama 2 bulan 7 hari di Polsek Kuta, Kabupaten Badung.
