Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Sebelumnya, pada bulan April 2022, Jeffrey bersama lima orang temannya mendaki Gunung Batur. Jeffrey kemudian menari tanpa busana, lalu direkam dan diunggah di media sosialnya. Postingan tersebut pun menjadi viral.
Atas tindakannya, Jeffrey dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berlibur dan mengunjungi beberapa kota. Selain berselancar dan menikmati keindahan alam di Bali, ia juga mencari pengobatan alternatif untuk penyakit osteoporosisnya.