Tabanan, IDN Times - Terhitung sudah tujuh hari Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kabupaten Tabanan, sejak 11 Januari 2021. PPKM ini berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Selama periode itu, tim yustisi PPKM di Tabanan yang terdiri dari gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dibantu oleh petugas kecamatan melaksanakan tugasnya memantau kedisplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hasilnya, 56 orang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda.
Di satu sisi, pelaku usaha kecil berharap penerapan PPKM segera selesai dan bisa kembali normal.
