Dalam penerimaan CPNS di Denpasar tersebut, ternyata sejumlah formasi tidak ada pelamarnya. Formasi tersebut di antaranya 1 formasi apoteker (Jalur khusus disabilitas) di Puskesmas I Denpasar Utara, 1 dokter ahli pertama (Jalur khusus lulusan terbaik) di Puskesmas III Denpasar Utara, dan 7 formasi Dokter Spesialis Bedah Mulut, Bedah Plastik, Bedah Saraf, Bedah Toraks dan Kardiovaskular, Forensik, Paru, dan Patologi Klinik.
Penyebab kosongnya pelamar tersebut karena usia maksimal 35 tahun (Termasuk dokter spesialis), ketentuan wajib akomodir disabilitas 1 persen, dan jalur lulusan terbaik yang mengharuskan akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi A pada tahun kelulusan.
"Untuk yang kosong nanti sesuai pemerintah Sekda akan berkoordinasi dulu dengan Menpan RB. Apakah boleh diizinkan memasukkan pelamar yang paling mendekati dengan formasi yang dibutuhkan," jelasnya.