Badung, IDN Times - Pemeriksaan tersangka berinisial HS, dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penahanan tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Ia menyebutkan, pengabulan permintaan penahanan HS karena beberapa alasan. Satu di antaranya karena ada penjamin dari instansi, tempat bekerja tersangka sebelumnya.