Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan satu orang tersangka kasus penyebaran video asusila baru-baru ini. Ia adalah laki-laki berinisial ABU (26), warga yang tinggal di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Penangkapan itu berdasarkan laporan mantan pacarnya, MPS, setelah video asusila mereka disebar oleh tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan ditetapkannya ABU sebagai tersangka karena menjadi pihak yang melakukan penyebaran video tersebut. Kini ABU dijerat pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Bali.