Pelaku tindak pidana pemerkosaan WN Brazil (IDN Times/Ayu Afria)
Tersangka bekerja sebagai driver ojek online baru 4 bulan. Setelah kasus itu, tersangka langsung meninggalkan Bali menuju rumah saudaranya di Pasuruan. “Meninggalkan Bali pada saat korban melaporkan itu. Sebelumnya lari duluan karena merasa salah,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti merupakan pakaian korban dan pelaku, botol minum, serta sepeda motor pelaku. Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Wangkadasih ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semara, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) pukul 21.30 WIB.