Buleleng, IDN Times - Garis kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja melintang di sekitar proyek pembangunan Vila Kubu Bali Menjangan. Pembangunan vila ini berhenti sementara karena diduga melanggar tata ruang. Informasi dugaan pelanggaran tersebut berasal dari aduan warga sekitar, bahwa vila tersebut berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Aduan itu sampai ke Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali yang mengecek lokasi vila, pada Senin (13/10/2025).
Berdasarkan rilis resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, vila tersebut berdiri di atas lahan hutan dengan kemiringan sekitar 60 derajat. Informasi lainnya, vila itu diduga tidak sesuai dengan konsep tata ruang, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Bagaimana temuan awal dugaan pelanggaran tata ruang vila tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.