Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Gilimanuk
Ilustrasi penangkapan (Dok.IDN Times)
  • Seorang pria berinisial DR ditangkap polisi di Gilimanuk saat bersantai ngopi, setelah diduga menggelapkan motor Yamaha Lexi milik warga Karangasem.
  • DR menggunakan modus meminjam motor korban dengan alasan membeli BBM, lalu membawa kabur kendaraan tersebut menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk keluar dari Bali.
  • Penangkapan berhasil berkat koordinasi cepat antarpolres, dan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada serta tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial DR ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Karangasem dan tertangkap saat bersantai di warung kaki lima Gilimanuk.
  • Who?
    Pelaku bernama DR, 43 tahun, seorang buruh harian lepas. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Polres Jembrana dan Polres Karangasem.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di sebuah warung kaki lima di utara Masjid Al Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
  • When?
    DR diamankan pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita dan diserahkan ke Polres Karangasem pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.
  • Why?
    Pelaku membawa kabur motor korban dengan alasan meminjam untuk membeli bahan bakar minyak namun tidak mengembalikannya dan berencana membawanya keluar Pulau Bali.
  • How?
    Polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Pelabuhan Gilimanuk, memperketat pengawasan, lalu menangkap DR tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa motor Yamaha Lexi hitam dan sejumlah barang pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jembrana, IDN Times - Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" tampaknya cocok disematkan pada pria berinisial DR (43). Pelarian buruh harian lepas ini terhenti di ujung Barat Pulau Dewata.

DR yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Karangasem, berhasil diringkus jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana, Polda Bali saat asyik bersantai di sebuah warung kaki lima, Jumat (8/5/2026) malam, dan diserahkan Sabtu (9/5/2026) dinihari.

1. Tertangkap saat asyik ngopi di warung kaki lima

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (IDN Times/Agung Sedana)

Penangkapan ini berawal dari koordinasi cepat antara Polres Karangasem dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana. Polisi menerima informasi keberadaan DR di pelabuhan pada sore hari. Tak butuh waktu lama, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, langsung mengerahkan personel untuk memperketat pengawasan di titik-titik strategis.

"Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mendapati DR sedang duduk santai sambil menyeruput kopi di sebuah warung di utara Masjid Al Mubarok, Kelurahan Gilimanuk," katanya saat memberikan keterangan, pada Sabtu (9/5/2026).

Menariknya, motor Yamaha Lexi hitam bernopol DK 4894 TY yang diduga hasil penggelapan, terparkir manis tepat di depan warung tersebut. DR bersama barang bukti diamankan tanpa perlawanan.

2. Modus pinjam motor untuk beli BBM

Barang bukti motor Yamaha Lexi hitam bernopol DK 4894 TY yang diduga hasil penggelapan diamankan dari pelaku. (Dok.Istimewa)

Berdasarkan hasil interogasi awal, modus yang dilakukan DR tergolong klasik namun tetap memakan korban. Ia membawa kabur motor korban dengan dalih meminjamnya untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Bukannya kembali ke pemiliknya, DR justru memacu kendaraan tersebut ke Pelabuhan Gilimanuk dengan rencana membawanya keluar Pulau Bali.

Selain mengamankan satu unit motor beserta STNK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, kartu BPJS, dan tas pinggang serta uang tunai senilai Rp1.467.000.

3. Jangan mudah percaya orang lain

Bebebrala barang bukti yang diduga hasil penggelapan diamankan petugas kepolisian dari pelaku DR. (Dok.Istimewa)

Keberhasilan ini tak lepas dari respons cepat dan sinergi antarpolres. Pada Sabtu (9/5/2026) dini hari pukul 01.30 Wita, Polsek Gilimanuk resmi menyerahkan DR beserta barang bukti kepada Satreskrim Polres Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat edukatif bagi masyarakat Bali agar lebih waspada. Jangan mudah memercayai orang lain meskipun dikenal untuk meminjamkan kendaraan tanpa pengawasan. Modus "pinjam sebentar" sering kali menjadi celah bagi pelaku kriminal untuk melakukan aksi penggelapan lintas wilayah. 

"Jangan mudah mempercayai orang lain meskipun kita kenal. Pastikan kendaraan selalu dalam jangkauan pantauan kuta untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi," pungkasnya.

Editorial Team