Denpasar, IDN Times - Kasus penganiayaan anak di Kota Denpasar berinisial NKSW alias S (11) masih dalam penanganan. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, iptu I Gede Adi Saputra Jaya, hingga saat ini kepolisian belum memanggil terlapor. Meski begitu, korban dan saksi sudah diperiksa.
Ibu korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Identitas terlapor NKI, dan saat ini belum dimintai keterangan. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," ungkapnya, pada Selasa (13/1/2026).
