Denpasar, IDN Times – Sejak awal mencuatnya kasus tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak, NY (5), di Denpasar, Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, telah mewanti-wanti adanya dugaan bahwa korban juga dicabuli. Diduga pelakunya adalah tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan pacar ibu kandung korban, DNM (33).
Akhirnya dilakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban, pada Senin (25/7/2022) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar. Hasil visum tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pada Senin (1/8/2022).
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dedi benar terjadi dan diperkuat dengan hasil visum. Lalu apakah sudah sesuai pasal yang disangkakan kepada pelaku? Berikut tanggapan Ipung atas penanganan kasus tersebut.