Klungkung, IDN Times - Para pekerja di Kabupaten Klungkung turut mempertanyakan kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Sebagian besar karyawan di Klungkung sangat menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu justru tidak memihak kepada para pekerja. Apalagi pemerintah memutuskannya saat kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.
Para pekerja menuntut pemerintah agar dapat mencabut aturan itu dan meminta supaya pemerintah menyusun kembali kebijakan yang lebih memihak kepada masyarakat.