Denpasar, IDN Times – Dua pegawai salon, Yeni Astafia (25) asal Banyuwangi dan Sutinah (41) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar (Mapolresta) Denpasar. Mereka dilaporkan oleh Nadia Faradila (36) dalam laporan kasus pencurian uang dalam rekening anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya.
Menindaklanjuti laporan korban Nadia Faradila LP-B/1171/X/2019/Bali/Resta Dps tertanggal 8 Oktober 2019, keduanya lantas ditangkap di kosan Yeni, Jalan Gelogor Carik Kos Pondok 44, Denpasar pascakejadian. Berikut ini penjelasannya: