Pasangan Koster-Giri Meraih Suara Unggul di Seluruh Bali

Badung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota di Bali. Rekapitulasi suara ini untuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2024.
Penetapan yang dilangsungkan pada Minggu, 8 Desember 2024, ini disaksikan oleh saksi pasangan calon (paslon), serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. KPU Provinsi Bali menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkan ke dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.
1. Mulia-PAS memperoleh 886.251 suara sah

Melalui penetapan tersebut memutuskan empat poin. Pada poin kedua menerapkan hasil Pilgub Bali dalam Pilkada Serentak 2024 dengan perolehan suaranya. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh suara sah sebanyak 886.251.
2. Koster-Giri memperoleh 1.413.604 suara sah

Paslon nomor urut 2 atas nama Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, memperoleh suara sah sebanyak 1.413.604 suara. Hasil perolehan suara dalam Pilgub Bali ini ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari ini.
3. Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten/kota di Bali

Calon gubernur petahana, Wayan Koster, bersama pasangannya, I Nyoman Giri Prasta, unggul di seluruh kabupaten/kota di Bali. Perolehan suara pasangan ini lebih banyak dibandingkan Mulia-PAS.
Adapun rekapitulasi secara keseluruhan jumlah masyarakat di Bali yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.364.475 orang. Komposisi suara sah sebanyak 2.299.855 dan suara tidak sah sebanyak 64.620 suara.