ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Sementara itu, Kasi Humas selaku Kasatgas IV Bantuan Operasional (Banops) Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan di wilayah hukum Polresta Denpasar masih terpasang satu kamera ETLE di Banjar Buagan, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
“Sejauh ini masih satu titik di Buagan,” ungkapnya.
Sementara itu, besaran denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Besaran denda tilang elektronik mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan. Berikut ini besaran denda tilang ETLE:
- Tidak menggunakan helm SNI denda Rp250 ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman denda Rp250 ribu
- Berkendara sambil bermain smartphone denda Rp750 ribu
- Menerobos lampu merah denda Rp500 ribu
- Melanggar rambu-rambu dan marka jalan denda Rp500 ribu