Salat Tarawih Tetap Dilaksanakan Saat Hari Raya Nyepi

Tabanan, IDN Times - Pelaksanaan perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 dan dimulainya bulan Suci Ramadan 1444 H jatuh di hari yang sama, yaitu pada Rabu (22/3/2023). Salat tarawih tetap akan dilaksanakan di Hari Raya Nyepi.
Hal ini merupakan hasil kesepakatan setelah Kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, dan Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan mengadakan rapat koordinasi untuk menjaga tetap terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di Tabanan.
Baca Juga: Cara Memotret Milky Way di Hari Nyepi, Pasti Keren!
1. Semua pihak diminta mengedepankan toleransi beragama
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengajak semua tokoh masyarakat dan pemuka agama menyambut rangkaian Nyepi dan Ramadan dengan tetap mengedepankan toleransi keagamaan.
"Untuk itu mari kita sikapi bersama agar situasi kabupaten Tabanan tetap kondusif," ungkap Ranefli saat memimpin rapat koordinasi dengan MDA Kabupaten Tabanan, Pemda Tabanan dan Kodim 1619 Tabanan, Jumat (10/3/2023).
Rapat koordinasi ini sendiri bertujuan untuk memperkuat toleransi antar umat beragama sehingga pelaksanaan kegiatan hari raya, baik hari raya Nyepi maupun hari raya Ramadan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Teknis pelaksanaan salat tarawih saat Nyepi
Sementara itu Ketua MDA Kabupaten Tabanan I Wayan Tontera mengungkapkan bahwa salat tarawih pada tanggal Rabu (22/3 2023)-- yang bertepatan dengan Nyep--dilaksanakan di rumah masing-masing atau di tempat ibadah terdekat dengan berjalan kaki. Umat pun diminta tidak menggunakan pengeras suara dan penggunaan penerangan juga dibatasi.
"Hal ini akan kami sosialisasikan kepada jajaran Majelis Adat sampai ke tingkat desa, termasuk pecalang," ujarnya.
Teknis pelaksanaan ibadah umat ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
3. Pemkab akan segera mengeluarkan surat edaran Bupati Tabanan
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tabanan I Made Agus Harthawiguna mengatakan bahwa Pemkab Tabanan akan mengakomodir kesepakatan FKUB tersebut dalam surat edaran Bupati Tabanan.
Nantinya, surat edaran itu pun segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga semuanya bisa memahami tentang ketentuan harus dijalankan dalam pelaksanaan perayaan hari raya Nyepi.
"Mari kita semua sikapi dengan arif dan bijaksana dan kita pelihara dengan baik kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tabanan," kata Agus.