Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di Tabanan

Videonya sempat menghebohkan jagat maya #Bali

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan resmi menghentikan kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh perempuan berinisial DA (18), asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kasus yang awalnya naik status menjadi keterangan palsu ini resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ).

Penghentian ini karena beberapa unsur pidana tidak terpenuhi. Atas keputusan itu, maka DA dan ayah mertuanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu, dibebaskan.

Baca Juga: Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu

1. Kasus DA resmi dihentikan oleh pihak Polres Tabanan

Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di TabananKapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (kiri), menyatakan kasus DA resmi dihentikan, Senin (20/6/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan kasus DA secara resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ), pada Senin (20/6/2022). Ada beberapa unsur yang menjadi acuan pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya, antara lain:

  • Hasil pemeriksaan psikologi DA dan ayah mertuanya menyatakan memiliki tingkat intelektual yang rendah
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, DA mengalami kondisi Dis-Sosial (kepribadian anti sosial). Yaitu kondisi seseorang yang melindungi diri sendiri secara berlebihan, dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada dirinya. Kondisi itu menyebabkan DA dan mertuanya berulang kali memberikan keterangan yang berubah-ubah pada saat diperiksa.

Baca Juga: Penculikan Remaja di Tabanan Hanya Rekayasa, Ngaku Takut Pulang Malam

2. DA sudah kembali ke rumah asalnya

Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di TabananInstagram.com/idntimes.video

Ranefli melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kasus DA ini tidak memenuhi unsur niat yang bertujuan untuk berbohong. Sementara ayah mertua mengikat kedua tangan dan kaki serta mulut DA, bertujuan murni untuk memberinya pelajaran karena sering keluar malam bersama laki-laki.

"Dari sisi DA, ia menceritakan bahwa dirinya diculik, itu murni karena dia ingin membela diri dan takut dimarahi suaminya," ujar Ranefli, Selasa (21/6/2022).

Karena kasusnya ditutup melalui restorative justice atau pendekatan secara kekeluargaan, maka DA dan ayah mertua dibatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini DA sudah dikembalikan ke orangtua kandung dan tinggal di rumah asalnya, sejak Rabu (15/6/2022). Ayah mertuanya juga dinyatakan bebas, dan mereka juga sudah meminta maaf kepada instansi kepolisian serta seluruh pihak yang sempat direpotkan karena viralnya kasus ini.

3. Kronologi awal mula kasus rekayasa penculikan DA

Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di TabananIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Video kasus ini awal mulanya viral di media sosial (medsos) pada bulan Mei 2022. Videonya memperlihatkan seorang perempuan yang kedua tangan dan kakinya diikat, serta mulut dibekap menggunakan kain. Sejumlah orang berusaha menolong dan merekam kondisinya.

Sabtu (30/4/2022), DA mengaku di Polsek Kediri diculik dan menjadi korban percobaan perkosaan, hingga ditinggalkan begitu saja dalam kondisi terikat di area tegalan Beji Puseh, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. DA juga mengaku peristiwa itu terjadi pada pukul 18.00 Wita, Sabtu (30/4/2022).

Begitu kasus ini didalami oleh Polres Tabanan, DA membuat cerita rekayasa karena takut dimarahi sang suami setelah pergi sampai dini hari bersama laki-laki yang dikenalnya di Facebook.

Polisi kemudian menaikkan status kasus DA sebagai keterangan palsu. Ia dan ayah mertuanya ditetapkan menjadi tersangka. Pihak Polres Tabanan melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiater untuk menetapkan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak. Sampai akhirnya kasus ini dihentikan melalui restorative justice, pada Senin (20/6/2022).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya