Maling Dibekuk Saat Mencuri Barang di Bengkel Tabanan

Ini udah kelima kalinya dia mencuri di bengkel yang sama

Tabanan, IDN Times - Kasus pencurian terjadi di bengkel sepeda motor daerah Banjar Dinas Kuwum Tegalinggah, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dalam aksinya yang kelima, ia berhasil ditangkap pada saat sedang mencuri, Kamis (8/12/2022).

Pelaku diamankan warga dan dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Marga.

1. Pelaku kepergok berada di dalam gudang bengkel

Maling Dibekuk Saat Mencuri Barang di Bengkel TabananIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi dari Polsek Marga, pemilik bengkel, Made Suastana (54), sekitar pukul 07.30 Wita, Kamis (8/12/2022) datang ke bengkel miliknya yang bernama Bengkel Pande Kristana Motor bersama cucu untuk mengambil kunci. Suastana lalu melihat ada orang di dalam gudang bengkel dan memanggilnya  Orang tersebut justru kabur ke arah belakang bengkel dan dikejar Suastana hingga ke jalan. Sesampainya di jalan, Suastana berhasil menangkap pelaku yang ternyata bernama Sahril (30), warga asal Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

2. Pelaku masuk dengan meloncati pintu pagar bengkel

Maling Dibekuk Saat Mencuri Barang di Bengkel TabananIlustrasi maling.IDN Times/ istimewa

Pelaku dilapokan ke Polsek Marga. Melalui Bhabinkamtibmas, pihak Polsek Marga berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara melompat pagar besi setinggi satu meter. Awalnya pelaku mengaku sekali  melakukan pencurian di bengkel tersebut.

3. Beraksi di TKP yang sama hingga lima kali

Maling Dibekuk Saat Mencuri Barang di Bengkel Tabananilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana, memaparkan dari hasil interogasi, pelaku teranyata sudah beraksi di bengkel yang sama hingga lima kali. Aksinya yang terakhir ini dipergoki oleh pemilik bengkel.

Pelaku memasukkan barang curian di dalam karung dan menyembunyikannya sekitar 10 meter dari gudang. Barang-barang yang diambil selama lima kali melakukan pencurian tersebut di antaranya satu buah sepeda motor merk Millenium warna hitam Nopol DK 7076 QV, enam buah speaker mobil, satu panci magic com, satu buah mangkuk plastik, dan satu buah tutup magic com warna abu-abu. Total kerugiannya ditaksir Rp11 juta.

Akibat tindakannya, pelaku diancam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengakuan sementara, pelaku beraksi di dua TKP yaitu Bengkel Pande Kristana Motor sebanyak lima kali dan sekali di bengkel motor depan kuburan cina di jalan Wisnu, Marga. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Arcana.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya