Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Bali

Mereka tinggal di bangunan kosong daerah Ubud

Badung, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi ibu dan anak laki-lakinya, masing-masing berinisial LL (54) dan WT (24). Mereka merupakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Alasan ibu dan anak ini dideportasi karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yaitu tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi

1. Dua warga RRT datang ke Indonesia dalam rangka mempelajari kebudayaan Bali

Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari BaliBudaya Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, LL dan WT datang ke Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Karena keadaan COVID-19 di Beijing kala itu sangat mengkhawatirkan, mereka memilih datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali.

Selama di Bali, LL dan WT menginap dengan berpindah-pindah dari daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu. Sampai pada akhirnya mereka kembali ke Ubud dan tinggal di sebuah bangunan kosong yang tidak terawat.

Pada tanggal 27 Juni 2022, petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal mereka. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, sehingga dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.

2. Ibu dan anak terbukti melanggar UU Keimigrasian

Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Baliilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari LL maupun WT, pihak imigrasi menetapkan mereka telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Berikut ini isinya:

Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Sesuai isi pasal tersebut, mereka tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada pejabat imigrasi yang bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

"Akibat melanggar peraturan ini, LL dan WT divonis penjara selama satu bulan dan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Gianyar," ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan persnya, Kamis (6/4/2023).

3. Ibu dan anak asal RRT menjalani detensi selama delapan bulan

Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari BaliDua warga negara RRT di deportasi ke negara asalnya, Rabu (5/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Masa pidana LL dan WT berakhir pada bulan Agustus 2022, berdasarkan surat lepas W20.EG.PK.01.01-24/08/2022 dari Rutan Kelas II B Gianyar. Namun proses pendeportasiannya belum dapat dilakukan dengan segera. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan LL dan WT ke Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay mengatakan, setelah didetensi hampir delapan bulan dan telah memenuhi administrasi, LL dan WT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tuuan Beijing pada pukul 21.45 Wita, Rabu (5/4/2023).

"Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. LL dan WT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya