Denpasar, IDN Times – Belum lama ini ramai pemberitaan terkait vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung terhadap Herry Wirawan yakni hukuman penjara seumur hidup. Terpidana divonis bersalah dan telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga beberapa di antaranya melahirkan anak.
Berkaca dari kasus tersebut, apa kemudian yang terjadi pada terpidana seumur hidup tersebut? Bagaimana pula dengan terpidana di Bali yang divonis penjara seumur hidup?