Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai April 2026, Wisaratawan Masuk Nusa Penida Wajib Beli Tiket Online

Mulai April 2026, Wisaratawan Masuk Nusa Penida Wajib Beli Tiket Online
Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/ist)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif

  • Pemerintah Klungkung akan menerapkan sistem tiket digital wajib bagi wisatawan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan mulai 21 April 2026 untuk menggantikan pembelian manual.
  • Kebijakan e-ticketing ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencatat transaksi secara real-time, serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
  • Dinas Pariwisata gencar sosialisasi ke pelaku wisata agar siap menghadapi sistem baru, sementara tarif retribusi tetap mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tanpa kenaikan harga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Klungkung, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan sistem tiket retribusi berbasis digital untuk kunjungan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan mulai 21 April 2026.

Lewat kebijakan ini, seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara tidak lagi membeli tiket secara manual di lokasi. Sebagai gantinya, tiket wajib dibeli secara online sebelum menyeberang ke pulau yang dikenal sebagai destinasi wisata favorit di Klungkung tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, mengatakan langkah ini diambil untuk menutup potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Selama ini potensi kebocoran itu ada. Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat secara transparan dan real-time. Petugas di lapangan tinggal melakukan validasi lewat QR code,” jelasnya, Minggu (22/3/2026).

1. Digitalisasi untuk pengawasan PAD

Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/ist)
Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/ist)

Menurut Mahajaya, penerapan e-ticketing merupakan bentuk tranformasi layanan pariwisata di Klungkung. Sistem ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap pemasukan daerah dari sektor pariwisata yang terus tumbuh di kawasan Nusa Pendia.

Dengan sistem baru ini, seluruh alur pembayaran akan tercatat otomatis dalam sistem. "Hal ini lah yang mampu meminimalisir kebocoran (PAD) sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan wisata," ungkap Putra Mahajaya.

2. Sosialisasi dikebut ke pelaku wisata

Ilustrasi Objek Wisata Nusa Penida (freepik.com/tawatchai07)
Ilustrasi Objek Wisata Nusa Penida (freepik.com/tawatchai07)

Menjelang penerapan e-ticketing seca4a penuh, Dinas Pariwisata Klungkung mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak. Mulai operator fast boat, pelaku usaha wisata, hingga pengelola pelabuhan penyeberangan.

Langkah ini penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, terutama bagi wisatawan yang belum familiar dengan sistem pembelian tiket secara digital.

3. Tarif tiket masuk tidak ada perubahan

Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Meski sistem berubah, pemerintah memastikan tarif retribusi belum mengalami kenaikan. Besaran tiket masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018.

Wisatawan dewasa dikenakan biaya Rp25 ribu per orang, sementara anak-anak Rp15 ribu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More