Memetakan Status Lahan di PARQ Ubud Melalui Citra Satelit

Gianyar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin sore, 20 Januari 2025. Menurut pemerintah daerah (pemda), usaha ini melanggar Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bunyinya adalah:
“Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya, dan peruntukannya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.”
Berikutnya adalah melanggar Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Penghentian dan penutupan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Bupati Gianyar lalu memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar untuk ikut mengawasi dan pengamanan selama proses tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM. Menurut pihak Satpol PP Gianyar, langkah ini sudah berdasarkan SOP Pol PP.
“Secara umum langkah ini sudah sesuai dengan SOP Pol PP, dan sudah lama telah diberikan pembinaan agar pelanggaran-pelanggaran yang ada dipenuhi izinnya. Seperti penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD), tetapi kurang direspon,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, saat dikonfirmasi IDN Times pada Senin lalu, 20 Januari 2025.
IDN Times mengecek status lahan pada Peta Interaktif BHUMI dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan PARQ Ubud berdiri di atas banyak bidang tanah dengan status hak milik. IDN Times telah menghubungi pemilik PARQ Ubud sejak 21 hingga 22 Januari 2025 sebagai upaya melakukan konfirmasi, dan belum ada tanggapan.
Membandingkan kondisi lahan di Google Earth Pro, video di laman PARQ Development, dan BHUMI ATR/BPN
Apabila menggunakan citra satelit Google Earth Pro, pada tahun 2018 lahan di sekitar PARQ Ubud masih nampak hijau. Hanya ada bangunan bernama Gymnasium Bali. Tujuh tahun kemudian, tepatnya awal 2025, Google Earth Pro menangkap kondisi perubahan lahan di PARQ Ubud yang semula berwarna hijau telah berganti menjadi beberapa bangunan dan kolam renang.
Berdasarkan laman resmi PARQ Development, luas lahan PARQ Ubud sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare. Situs itu juga mencatatkan bahwa ada lebih dari 2 ribu orang yang mengunjungi komplek PARQ Ubud setiap harinya dengan lebih dari 90 persen tingkat hunian kompleks. Laman ini juga melampirkan pendiri PARQ Development. Yaitu seorang pengembang, pengusaha, dan arsitek Jerman bernama Andre Frey.

Jika membandingkan kondisi citra satelit dari Google Earth Pro, video di laman resmi PARQ Development, dan BHUMI ATR/BPN, lahannya berdiri di atas puluhan bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun BHUMI tidak menyantumkan siapa pemilik lahannya. IDN Times memperkirakan lahan yang dimiliki PARQ Ubud, berdasarkan video yang tampil di laman resmi PARQ Development dan BHUMI. Berikut ini beberapa di antaranya. Untuk hasil selengkapnya, silakan cek visualisasi di bawah:
- Titik koordinat -8.483799, 115.268188: 3.385 meter persegi
- Titik koordinat -8.483512, 115.268102: 700 meter persegi
- Titik koordinat -8.483279, 115.269261: 2.745 meter persegi
- Titik koordinat -8.483454, 115.269245: 2.792 meter persegi
- Titik koordinat -8.483618, 115.269116: 2.766 meter persegi
- Titik koordinat -8.483746, 115.269143: 1.145 meter persegi
- Titik koordinat -8.483852, 115.269127: 1.565 meter persegi
- Titik koordinat -8.483852, 115.269127: 3.044 meter persegi
- Titik koordinat -8.484181, 115.269191: 2.600 meter persegi
- Titik koordinat -8.484340, 115.269288: 1.098 meter persegi
- Titik koordinat -8.484382, 115.269073: 1.300 meter persegi
- Titik koordinat -8.484600, 115.268987: 1.300 meter persegi
- Titik koordinat -8.484626, 115.269288: 390 meter persegi.

Melalui Sistem Informasi Tata Ruang Gianyar (SITARGI), IDN Times mengecek titik koordinat PARQ Ubud dan menemukan kategori aktivitas yang diizinkan dan tidak diizinkan pada lahan tersebut. Pada situs resmi PARQ Ubud dengan branding The City of The Future, tempat bisnis ini memiliki sejumlah fasilitas seperti coworking space, apartemen, lokasi penyelenggaraan berbagai acara pertemuan bisnis, konser, yoga, gimnasium, spa, pusat rekreasi anak-anak, restoran, kolam renang, hingga restoran. Aktivitas tersebut termasuk ke dalam aktivitas yang dilarang dalam SITARGI.
Pada 24 Januari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Direktur PT PARQ Ubud Partners, AF (53), sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. Peruntukan pembangunannya tanpa dilengkapi dengan perizinan. Untuk berita selengkapnya, dapat cek di sini.