Gianyar, IDN Times - Polemik proyek penulisan sejarah ulang akan berdampak pada langkah hukum di kemudian hari. Langkah hukum ini akan dilakukan jika dalam uji publik hasil penulisan sejarah ulang, ada yang tidak sesuai fakta. Kemungkinan langkah hukum tersebut adalah gugatan kelompok, misalnya citizen lawsuit maupun class action. Akademisi Hukum Tata Negara, Prof Dr Dewa Gede Palguna SH MHum, menyampaikan gugatan kelompok sangat mungkin dilakukan.
“Kalau ditemukan lewat uji publik ditemukan fakta tak sesuai apakah mungkin dilakukan gugatan kelompok sangat,” kata Palguna dalam Webinar Nasional bertajuk Menulis Ulang Indonesia: Tinjauan Kritis dari Perspektif Hukum, Budaya, dan Politik, pada Minggu (29/6/2025).