Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MDA Bali Janji Penuhi Tuntutan Desa Adat Banyuasri Sebelum 4 Januari

desa adat 1.jpg
Penyerahan sejumlah berkas sebagai bukti dari warga Desa Adat Banyuasri kepada Sekretaris MDA Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Kelian Desa Adat Banyuasri menyerahkan dokumen bukti putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung.
  • MDA Bali berjanji mengeluarkan surat pengukuhan prajuru adat sebelum 4 Januari 2026.
  • Jika MDA Bali tidak memenuhi janji, Desa Adat Banyuasri akan lakukan upaya hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sekitar satu setengah jam lebih berada di ruang rapat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiana (57), menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti putusan dari pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). “Sudah inkrah, sudah kasasi. Inkrah sudah. Sudah kami berikan, sudah difotokopi. Dasarnya mungkin itu. Mungkin bagi hukum di provinsi akan merekomendasi semua itu,” kata Widiana pada Rabu (10/12/2025) di Kantor MDA Bali. 

Putusan tersebut berisi tentang sahnya pemilihan kelian dan prajuru (perangkat) Desa Adat Banyuasri. Melalui dialog itu, antara warga Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan Penyarikan (Sekretaris) MDA Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, beserta Bagian Hukum MDA Bali yakni Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta, beradu gagasan. Hingga pihak MDA Provinsi Bali menjanjikan sebelum tanggal 4 Januari 2026, mengeluarkan surat pengukuhan prajuru. 

Kelian Desa Adat Banyuasri berharap MDA patuhi hukum negara

desa adat 4.jpg
Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiana. (IDN Times/Yuko Utami)

Widiana menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah dokumen bukti otentik kepada MDA Provinsi Bali sebagai dasar pengukuhan prajuru adat. Melalui pertemuan itu, MDA Bali menjanjikan surat pengukuhan prajuru adat ada sebelum tanggal 4 Januari 2026. Meskipun demikian, Widiana mengaku tetap skeptis atas janji itu, sebab sejak tiga tahun lalu dirinya juga mendengar janji serupa. “Ini masih pertanyaan. Karena dari dulu 3 tahun ini kami banyak dijanjikan. Endingnya akhirnya tidak ada,” kata dia. 

Baginya, MDA Bali yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengukuhan prajuru adat, menjadi legalitas bagi pengurus adat untuk menjalankan tugasnya. Widiana menuntut agar MDA Bali mampu memenuhi aspirasi warga adat. Alasan janji surat pengukuhan prajuru sebelum 4 Januari 2026, sebab tepat pada tanggal itu pihaknya menggelar rapat adat (paruman). “Kami bisa memberikan penyampaian kepada masyarakat bahwa MDA patuh dan taat pada hukum negara,” tegas Widiana.

Jika MDA Bali tidak penuhi janji, Desa Adat Banyuasri akan lakukan upaya hukum

desa adat 3.jpg
Warga Desa Adat Banyuasri, Buleleng datangi Kantor MDA Provinsi Bali pada Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Yuko Utami)

Saat ditanya jika MDA Bali tidak memenuhi janji untuk menerbitkan surat pengukuhan prajuru adat, Widiana mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Nanti kami mungkin ada upaya hukum. Kalau memang tidak terpenuhi, kami ada upaya hukum dari desa adat untuk MDA Provinsi Bali,” tutur Widiana.

Ada berbagai penyebab dari ketiadaan surat pengukuhan prajuru adat. Satu di antaranya yakni selama empat tahun Desa Adat Banyuasri tidak mendapatkan bantuan keuangan khusus (BKK) yang disalurkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Widiana hanya tertawa saat ditanya soal dana bantuan itu, Ia hanya menegaskan BKK adalah hak setiap desa adat yang harus disalurkan. 

“Itu kan hak, kalau memang harus dapat ya berikan. Tapi kalau memang gak dapat ya gak apa-apa,” kata dia. 

Adapun BKK itu besarannya Rp300 juta per tahun. Widiana mengatakan, selama ini pihaknya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai perangkat desa adat dengan prinsip ngayah (seikhlasnya tanpa dibayar). Sementara itu, Widiana tidak menjelaskan spesifik gugatan yang akan dilayangkan jika MDA Bali tidak memenuhi janji. Ia berharap agar tidak sampai mengajukan gugatan.

Alasan MDA Bali tidak keluarkan surat pengukuhan prajuru karena sebelumnya masih dalam proses hukum

penyarikan mda.jpg
Penyarikan (Sekretaris) MDA Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. (IDN Times/Yuko Utami)

Penyarikan (Sekretaris) MDA Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, mengatakan pihak MDA Provinsi Bali belum mengeluarkan surat pengukuhan prajuru Desa Adat Banyuasri karena sebelumnya masih dalam sengketa. 

“Karena ini ada proses hukum. Ada proses hukum negara juga. Hukum negara kan kita hormati, sebelum ada keputusan kita tidak ada boleh mengatakan ini salah, itu benar, harus begini, kan gak boleh,” ujar Dewa Rai kepada IDN Times (10/12/2025)

Ia juga menambahkan pihaknya baru kali ini mendapatkan dokumen hukum dari Desa Adat Banyuasri setelah perkara bergulir selama 4 tahun. Meskipun secara non formal, Dewa Rai mendengar bahwa pihak Desa Adat Banyuasri dinyatakan sah proses pemilihannya oleh pengadilan  hingga Mahkamah Agung (MA). Satu sisi pihaknya juga berharap agar persoalan Desa Adat Banyuasri dapat diselesaikan dengan cepat.

“Bukan keputusannya. Nanti rekomendasi kita sampaikan. Keputusannya ada pada kolektif kolegialnya. Kami gak bisa menentukan berapa lama. Ya. Kalau bisa semakin cepat semakin baik. Kita kan masalahnya selesai kita plong kan,” paparnya.

Saat ditanya soal penyaluran BKK Rp300 juta yang terhambat, Dewa Rai menjawab singkat. “Itu ranah PMA ya. Gak ada ranah kita. Kita gak ada urusan dengan 300 juta.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

MDA Bali Janji Penuhi Tuntutan Desa Adat Banyuasri Sebelum 4 Januari

10 Des 2025, 17:04 WIBNews