Klungkung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020) malam. UU ini diundangkan Nomor 11 Tahun 2020. UU ini memuat 1.187 halaman.
Namun di satu sisi, beberapa pekerja dan buruh di Klungkung, Kabupaten di Bali yang memiliki lokasi wisata ikonik berupa Nusa Penida, mengaku belum mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski begitu, mereka tetap menggantungkan harapannya agar lebih sejahtera dengan pemberian upah sesuai UMK.
