Karangasem, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, berinisial IWD (57), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD.
IWD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2026) malam, setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026. Kepala Kejari Karangasem, Kusufi Esti Ridliani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Setelah dilakukan penyidikan dan ekspose, penyidik menetapkan IWD, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, sebagai tersangka," kata Kusufi, Kamis (10/9/2026).
