Tabanan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti (47) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), menerima vonis penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).
Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun. Mendapatkan vonis ini, perempuan yang akrab disapa Eka ini mengaku tetap bersyukur.