Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Penyidik menetapkan mantan Bendahara BUMDes Kerta Buana, Ni Wayan S, sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan penyelewengan uang BUMDes yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp458 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka sejak tahun 2014.