ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana, memaparkan dari hasil interogasi, pelaku teranyata sudah beraksi di bengkel yang sama hingga lima kali. Aksinya yang terakhir ini dipergoki oleh pemilik bengkel.
Pelaku memasukkan barang curian di dalam karung dan menyembunyikannya sekitar 10 meter dari gudang. Barang-barang yang diambil selama lima kali melakukan pencurian tersebut di antaranya satu buah sepeda motor merk Millenium warna hitam Nopol DK 7076 QV, enam buah speaker mobil, satu panci magic com, satu buah mangkuk plastik, dan satu buah tutup magic com warna abu-abu. Total kerugiannya ditaksir Rp11 juta.
Akibat tindakannya, pelaku diancam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengakuan sementara, pelaku beraksi di dua TKP yaitu Bengkel Pande Kristana Motor sebanyak lima kali dan sekali di bengkel motor depan kuburan cina di jalan Wisnu, Marga. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Arcana.