Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan Penganiayaan

Denpasar, IDN Times – Buntut atas kejadian “Meraba Kepala Raja” pada 28 Oktober 2020 lalu berujung pada laporan ke Polda Bali dengan bukti P/401/X/2020/Ditreskrimum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) tidak terima dikeplak oleh warga yang demo di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna Renon, Denpasar. Pihak kepolisian mengatakan saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.
1.Dua orang saksi sudah diperiksa

Direktorat Reskrimum Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan AWK dengan terlapor Gusti Angkasa Permana dan kawan-kawan. Dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020), Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan masih melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/11/2020).
"Kami sudah memeriksa dua saksi kemarin," jelasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang melihat kejadian tersebut.
2.Tiga orang saksi akan dipanggil lagi

Selain dua saksi tersebut yang dimintai keterangan, Dit Reskrimum Polda Bali juga akan memanggil tiga orang saksi. Apabila pemeriksaan terlapor sudah selesai, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.
"Kami akan memanggil tiga orang saksi lagi. Jadi totalnya ada lima saksi kami periksa," jelasnya.
3.AWK mengaku bagian tengah kepalanya nyeri

Dalam keterangan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, AWK mengaku dipukul pada bagian pipi kanan, luka lecet di tangan kanan, dan kepala bagian tengah terasa sakit (nyeri). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang.
Dalam laporan ini Polda Bali juga mengamankan satu unit handycam merek Sony yang telah pecah dan sebuah flashdisk berisi rekaman pemukulan.