Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus dugaan pernikahan tanpa izin di Bali yang dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial F? Ia melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HD asal Jakarta Barat, dan Warga Negara Singapura berinsial FTC.
Kuasa Hukum terlapor (HD) dari Kartika Law Firm, Liliana Kartika, pada Senin (20/6/2022) mengirimkan hak jawab kepada IDN Times terkait hal itu. Pihaknya menjelaskan status perkawinan kliennya, HD, dan menyampaikan sejumlah fakta terkait pelapor. Berikut ini selengkapnya.