ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)
Hasil pemeriksaan sementara, kerugian materiel akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Pihak kepolisian mendata sejumlah pemilik bangunan yang terdampak yakni Made Murniati (2 ruko), De Polih (1 ruko), Luh Sayang (2 ruko), Ketut Suwita (1 ruko), Ketut Carini (1 ruko), dan Made Widiadnyana (pemilik rumah).
“Dari kejadian tersebut, kerugian materiel sementara diperkirakan kurang lebih Rp1 miliar. Untuk korban jiwa dalam kejadian ini tidak ada,” kata Yohana.
Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Buleleng dan Polsek Tejakula melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Olah TKP untuk memeriksa kondisi bangunan serta sejumlah titik yang berkaitan dengan sumber api. Yohana mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran dipicu arus pendek listrik atau korsleting.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran bangunan ruko dan rumah tersebut diduga akibat arus pendek yang menyebabkan korsleting listrik. Namun, penyebabnya masih menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian,” jelasnya.