Denpasar, IDN Times – Nama Lettu CKM HMA yang bertugas di Kodam IX/Udayana kini menjadi sorotan publik, setelah kasus dugaan perselingkuhannya diungkap oleh istrinya yang berinisial AP. Kendati pihak berwenang menilai dugaan perselingkuhan ini tidak terbukti, namun AP dan HSA (pemilik Instagram @ayoberanilaporkan6), berujung menjadi pesakitan karena statusnya sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan kasus dugaan yang meliputi perselingkuhan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan asusila, ini telah dilaporkan ke instansi tempat Lettu CKM HMA bekerja. Sementara kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian adalah berkaitan dengan UU ITE, yang dilaporkan oleh korban BA, terduga selingkuhan Lettu CKM HMA.
“Tersangka membuat postingan dan selanjutnya diunggah di Instagram miliknya, yang berisikan foto-foto milik korban (terduga selingkuhan) dan screenshot percakapan korban. Tersangka menambahkan, menyempilkan, dan mengatakan bahwa korban merupakan selingkuhan suaminya,” ungkap Jansen, Senin (15/4/2024).