ilustrasi orang yang mengalami gangguan mental (unsplash.com/Gadiel Lazcano)
Untuk pemilih dengan gangguan mental, kata Mudita, mereka datang ke TPS didampingi oleh keluarganya sehingga bisa menciptakan suasana nyaman selama proses penyaluran suaranya.
"Pihak keluarga dengan surat pendamping yang sudah dilengkapi di KPPS atau bisa juga dibantu oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," jelas Mudita.
Untuk diketahui, KPU Tabanan sebelumnya telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 372.372 orang pemilih. Rincian dari DPT tersebut yakni 183.119 orang pemilih laki-laki dan 189.253 orang pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, 133 desa dan 1.545 TPS.