Denpasar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Depasar. Hal tersebut disampaikan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ungkapnya.
