Tabanan, IDN Times - Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diteruskan Panglima TNI ke jajarannya, Kodim 1619/Tabanan bersama Kepolisian Resor (Polres) dan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan serta unsur perangkat desa, Linmas, termasuk Desa Adat, Pecalang, diwajibkan untuk melaksanakan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.
Adapun tempat yang disasar adalah pasar tradisional, tujuan wisata hingga balai banjar. Dalam operasi pendisplinan tersebut, mereka menemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker secara benar, dan tidak menjaga jarak.
Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Toni Sri Hartanto, menilai segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya didukung juga oleh seluruh lapisan masyarakat dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
