Tabanan, IDN Times - Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarjana, memasuki masa sidang perdana, Kamis (23/5).
Dalam proses sidang awal di Pengadilan Negeri Tabanan, Wayan Sarjana menyebutkan nama calon legislatif (Caleg) incumbent PDI Perjuangan, I Putu Desta Kumara.