Buleleng, IDN Times - Seorang laki-laki asal Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sadu Amertha Desa Tirtasari Kecamatan Banjar.
Diketahui bahwa tersangka adalah ketua Bumdes tersebut. Sementara pada kartu identitas yang bersangkutan, tertulis pekerjaannya sebagai petani. Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, tindakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.
