Terbaru! 8 Ketentuan Perjalanan Bagi Wisatawan Domestik ke Bali

Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan aturan perjalanan terbaru untuk wisatawan domestik. Peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait terbitnya aturan tersebut, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, pada Selasa (16/8/2022), mengungkapkan tidak menghadapi kendala di lapangan dalam penerapannya.
Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti delapan aturan baru yang berlaku. Apa saja?
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.