Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok.IDN Times/humas bandara)

Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan aturan perjalanan terbaru untuk wisatawan domestik. Peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2022. (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait terbitnya aturan tersebut, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, pada Selasa (16/8/2022), mengungkapkan tidak menghadapi kendala di lapangan dalam penerapannya. 

Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti delapan aturan baru yang berlaku. Apa saja?

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

ANTARA/Arindra Meodia

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN usia di atas 18 tahun harus sudah vaksinasi dosis ketiga

Editorial Team

Tonton lebih seru di