Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kawasan Tanpa Rokok di Tabanan Ada yang Tidak Ditempeli Stiker

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menggelar sidak kawasan tanpa rokok (KTR), pada Selasa (15/4/2025). Dari sidak tersebut, ditemukan kawasan tanpa rokok yang tidak terpasang stiker larangan merokok. Yaitu taman bermain dan sekolah.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan kegiatan sidak kawasan tanpa rokok ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sasaran utama kami adalah tempat publik yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

1. Stiker dilarang merokok sebagai peringatan visual

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sidak kawasan tanpa rokok yang digelar, Selasa (15/4/2025), melibatkan Satpol PP Tabanan, dinas sosial, dinas kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Lokasi pertama yang disasar adalah tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra.

Saat pengecekan, tim menemukan di sekitar area tersebut belum terdapat stiker larangan merokok. Padahal stiker larangan merokok berfungsi untuk memberikan peringatan visual yang jelas kepada perokok dan masyarakat, bahwa di area tersebut dilarang untuk merokok.

"Atas temuan tersebut, pengelola diberikan pembinaan dan langsung dilakukan pemasangan stiker larangan merokok di lokasi," ujar Sukanada.

2. Stiker juga belum terpasang di sekolah

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sidak itu juga menemukan jika stiker dilarang merokok belum dipasang di sekolah.

"Kami melakukan sidak di sekolah TK Saraswati. Tim mendapati bahwa stiker larangan merokok belum terpasang. Tim kemudian memberikan pembinaan kepada pengelola agar sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok dapat dilakukan secara menyeluruh kepada orangtua atau wali murid," jelasnya.

Hal serupa juga ditemukan di Gereja Imaculata, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Stiker larangan merokok belum terpasang di kawasan gereja tersebut. Pengelola gereja dibina agar segera memasang stiker dan mengimbau pengunjung untuk tidak merokok di area gereja sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.

3. Ditemukan puntung rokok di luar area bermain

Ilustrasi pria mematahkan rokok (freepik.com/rawpixel.com)

Meski pada sidak kawasan tanpa rokok tidak ditemukan pelanggaran langsung, namun tim menemukan adanya puntung rokok di luar kawasan tanpa rokok.

"Kalau merokok langsung maupun puntung rokok di lokasi yang kami sidak memang tidak ditemukan. Namun, kami menemukan adanya puntung rokok di luar kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini di luar area bermain, tepatnya di poskamling dekat Lapangan Alit Saputra," ungkap Sukanada.

Pihaknya berharap sidak ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok, khususnya di area yang banyak anak-anak dan ruang publik lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us