Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) masih menyidik tiga oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dugaan kasus penggelapan dana operasional regas. Ketiganya adalah mantan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) atau yang sekarang menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT PEL berinisial WS, dan GM PT PEL Regional Bali-Nusra berinisial IB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, pada Selasa (20/4/2021) lalu, menyampaikan menemukan kejanggalan pada proyek pembuatan tempat pembangkit listrik yang terletak di Pelabuhan Benoa, area Pelindo Terminal LNG Dermaga Selatan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut. Proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2016, dan kejanggalan tersebut mulai diketahui pada Desember 2018 lalu. Berikut ini penjelasannya.

1.Proyek kerja sama LNG bermasalah pada akhir tahun 2018

Aktivitas kapal di selatan Pelabuhan Benoa pada tahun 2020. (IDN Times/Ayu Afria)

Yuliar mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya proyek kerja sama pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas atau Liquified Natural Gas (LNG) antara PT Indonesia Power (IP) sebagai pemilik proyek, PT PEL dan PT BGT sebagai pelaksana proyek.

PT PEL lalu menenderkan ke PT BGT untuk proses regas (Pengisian ulang gas) dan dibuatlah perjanjian pada tahun 2016 hingga Mei 2021. Dari proyek tersebut, PT IP membayar Rp4 miliar kepada PT BGT. PT BGT sendiri diketahui menerima keuntungan sekitar Rp1 miliar sampai 2 miliar setiap bulannya.

“Proyek LNG yang sedang dibangun. Di sini mengadakan perjanjian kerja sama untuk LNG. Perjanjian ini sejak 2016 sampai Mei ini (2021) akan berakhir,” jelasnya.

2.Ada pengambilalihan kapal dan operasional regas

Editorial Team

Tonton lebih seru di