Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi paspor (IDN Times/Ayu Afria)
  • Kantor Imigrasi Denpasar menangkap empat WNA dalam patroli 28-29 Oktober 2026: tiga diduga terlibat prostitusi dan satu mengemis hingga mengganggu ketertiban.
  • Tiga perempuan asal Uganda, Rusia, dan Nigeria diamankan di vila Denpasar Barat setelah patroli siber menemukan profil penawaran jasa seksual bertarif per dua jam.
  • WNA Nigeria BDC tercatat overstay 54 hari, sedangkan pria Ghana CYA pemegang KITAS Remote Worker diduga mengemis karena kehabisan uang dan overstay 115 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan empat WNA: tiga perempuan diduga terlibat prostitusi dan seorang laki-laki diduga mengemis serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Who?
    JN (35) asal Uganda, AS (29) warga Rusia, BDC (32) asal Nigeria, dan CYA (31) warga Ghana diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
  • Where?
    JN, AS, dan BDC diamankan di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Kecamatan Denpasar Barat. CYA diamankan di rumah kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
  • When?
    Patroli berlangsung 28–29 Oktober 2026. Tiga perempuan diamankan pada 28 Oktober, sedangkan CYA diamankan pada 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Tiga WNA diamankan setelah patroli siber menemukan dugaan penawaran jasa seksual. CYA diduga meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang; BDC overstay 54 hari dan CYA overstay 115 hari.
  • How?
    Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memantau laman serta platform digital, lalu mengamankan tiga WNA di vila. CYA dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan setelah ditemukan di rumahnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar menangkap empat warga negara asing (WNA) dalam Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada 28-29 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan masing-masing tiga WNA terlibat kasus prostitusi di antaranya berinisial JN, AS, dan BDC. Sedangkan satu orang lainnya berinisial CYA menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Keempat warga negara asing tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 78 ayat 3. Terhadap mereka pelaku prostitusi juga kami lakukan penangkalan, selain pendeportasian," terangnya, Senin (2/11/2026).

1. Pasang tarif per dua jam, terdeteksi patroli siber

Barang bukti kasus prostitusi (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan tiga WNA perempuan itu ditangkap di vila yang sama daerah Jalan Padang Tegal Sari, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (28/10/2026). Mereka diamankan berdasarkan hasil patroli siber setelah tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar.

Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan di sebuah laman dan platform digital. Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

"Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, WNA Rusia dengan tarif Rp13, 7 juta, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta. Tarif itu per dua jam," terangnya.

2. Pelaku prostitusi ditangkap di waktu yang berbeda

Kanim Kelas I TPI Denpasar menunjukkan barang bukti (IDN Times/Ayu Afria)

Pada pukul 19.00 Wita, petugas menangkap seorang perempuan asal Uganda berinisial JN (35), yang masuk Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA). Pada pukul 21.00 Wita, tim menangkap perempuan warga Rusia berinisial AS (29), yang berkunjung ke Indonesia menggunakan VOA.

Pukul 22.30 Wita, petugas kembali menangkap perempuan Nigeria berinisial BDC (32), yang juga menggunakan VOA. Dari ketiga WNA tersebut, AS diketahui sudah tiga kali ke Bali. Sementara JN dan BDC baru pertama kali ke Bali.

"BDC warga Negara Nigeria itu telah overstay 54 hari," terangnya.

3. Satu WNA kehabisan uang dan mengemis di Bali

Ilustrasi homeless (unsplash.com/mihaly_koles)

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan laki-laki asal Ghana berinisial CYA (31) di rumah kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar, pada Kamis (29/10/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menduga CYA telah mengganggu keamanan dan ketertiban dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata yang bersangkutan sudah overstay 115 hari. Yang bersangkutan menggunakan KITAS Remote Worker," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article