Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar menangkap empat warga negara asing (WNA) dalam Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada 28-29 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan masing-masing tiga WNA terlibat kasus prostitusi di antaranya berinisial JN, AS, dan BDC. Sedangkan satu orang lainnya berinisial CYA menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Keempat warga negara asing tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 78 ayat 3. Terhadap mereka pelaku prostitusi juga kami lakukan penangkalan, selain pendeportasian," terangnya, Senin (2/11/2026).