Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

Kota Denpasar
Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Bali
IDN Times/Imam Rosidin
Share Article

Denpasar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Jika remisinya dicabut, berarti Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup, tidak lagi menjadi 20 tahun.

Jokowi mengatakan jika draft pencabutannya itu telah dia tanda tangani.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi  saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).

Mendengar jawaban Jokowi, ada seseorang yang tiba-tiba menyeletuk mengatakan terima kasih. "Terima kasih Pak Jokowi," celetuknya.

Sebelumnya, Susrama mendapat remisi pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More