I Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/Rani Rachmania)
Lalu apa isi surat permohonan tersebut? Gendo menyampaikan bahwa seluruh surat tersebut pada intinya memohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Pertimbangannya, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga, yang bersangkutan aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemik COVID-19, dan juga sebagai duta Badan Nasional Narkotika (BNN). Apabila kliennya ditahan, akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi tersebut.
Gendo juga mengungkapkan bahwa selama ini kliennya kooperatif. Bukti-bukti sudah di tangan kejaksaan. Ia menekankan kliennya tidak mungkin melarikan diri. Karenanya, secara subyektif penahanan kliennya harusnya dapat ditangguhkan.
“Harapan kami agar kejaksaan dapat memenuhi permohanan penangguhan, baik yang diajukan ayah, istri, maupuan kuasa hukum,” jelasnya.