Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Tim kuasa hukum terdakwa Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas I A pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 10.36 WITA. Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk mengajukan surat keberatan sidang online dan sekaligus menawarkan solusi kepada PN Denpasar, terutama terkait majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
“Kami keberatan karena Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kemarin sangat tidak argumentative. Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan, kewenangannya hanya kemudian bicara pokoknya-pokonya gitu ya. Ya kurang lebih setiap argumentasi kami tidak ditanggapi,” ungkap salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Gendo menilai majelis hakim melanggar Pasal 155 KUHP dan kemudian menghilangkan hak terdakwa untuk dapat memahami isi dakwaan. Oleh karenanya, tim kuasa hukum meminta diupayakan penangguhan penahanan terhadap Jerinx.
Ditambahkan oleh Sugeng Teguh Santoso yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa, bahwa hakim miss leading saat sidang perdana tersebut berlangsung. Apabila hal ini tidak juga diakomodasi, tim kuasa hukum Jerinx meminta penggantian majelis hakim.
“Kami akan meminta penggantian majelis hakim. Pada tahap lebih lanjut, kami minta majelis hakim diganti, supaya tidak menggunakan pendekatan kewenangan atau kekuasaan yang merugikan semua pihak pencari keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sobandi mengungkapkan bahwa mengganti majelis hakim itu ada beberapa syaratnya. Misalnya hakimnya meninggal, majelis jakimnya pindah/mutasi, atau ada konflik kepentingan.
“Nah dalam kasus itu, syarat-syarat itu lihat nggak. Apa ada konflik kepentingan atau pindah. Kan belum ada SK mutasi. Begitu,” jelas Sobandi.