Denpasar, IDN Times - Apakah hari ini kartu SIM A dan SIM C kamu hampir habis masa berlakunya? Jangan khawatir. Kamu bisa memperpanjang SIM tersebut melalui SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Denpasar, Polres Jembrana, Polres Klungkung dan Polres Gianyar.
Apa saja syarat yang diperlukan dan di mana lokasi pelayanannya? Simak ulasannya di bawah ini: