Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang manual (Instagram.com/polrestadenpasar)

Sebelum melakukan perjalanan jauh menaiki kendaraan pribadi, coba periksa dulu masa berlakunya SIM A dan SIM C kamu. Jika hampir habis, sebaiknya kamu bergegas memperpanjangnya. Tak perlu mendatangi kantor Polisi. Kepolisian di Provinsi Bali telah menyediakan pelayanan SIM Keliling di lokasi yang bisa kamu jangkau. Apa saja syaratnya dan di mana lokasinya? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Persyaratan yang wajib kamu bawa

polri.go.id

SIM keliling di wilayah Provinsi Bali ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja ya. Kalau ingin membuat SIM baru, sebaiknya datang langsung ke Polres setempat berdasarkan wilayah hukum kamu.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM, kamu persiapkan dulu persyarata yang wajib dibawa. Dilansir dari Instagram @ditlantas_bali, ini di antaranya:

  • Foto copy KTP
  • SIM asli (SIM A atau SIM C)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi.

2. Jadwal SIM keliling Satpas Polresta Denpasar

Editorial Team

Tonton lebih seru di