Pemeriksaan di Lab PCR RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)
Anggaran untuk insentif nakes ini baru akan mendapatkan tambahan atau termin kedua jika serapannya mencapai 60 persen.
"Nanti kalo sudah 60 persen terserap, maka akan diberikan termin yang kedua," kata Suratmika.
Pihak yang terlibat dalam menangani COVID-19 bukan hanya nakes saja. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah siapkan anggaran bagi tenaga yang menangani COVID-19, tetapi tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Apabila masih ada tenaga yang tidak dapat insentif dari pemerintah pusat maupun provinsi, Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah menyiapkan anggarannya," terangnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.