Denpasar, IDN Times - Bertepatan dengan bertambahnya usia Provinsi Bali ke-68 tahun, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan adanya Instruksi Gubernur Bali (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026. Instruksi yang ditandatangani Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026 ini tentang peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di Provinsi Bali.
Ada enam poin yang menjadi landasan adanya Ingub ini, termasuk kewajiban dan larangan bagi ASN di Bali. Koster menyampaikan ketentuan dalam Ingub ini bertujuan meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Bali.
“Meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Jumat (14/8/2026).
Pada poin keempat Ingub Bali 6 Tahun 2026 mengatur larangan keras bagi ASN di Bali untuk melakukan tindakan gratifikasi, korupsi, dan perbuatan lainnya. Termasuk dilarang menyebarkan hoaks dan komentar bermuatan politik tanpa basis data maupun fakta.
ASN juga dilarang keras terlibat perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, hingga pinjaman online (pinjol). Koster menyampaikan, warga dapat melaporkan dugaan tindakan tidak pantas ASN melalui nomor pengaduan 08214666666.
Klaimnya, nomor pengaduan itu buka selama 24 jam. Aduan warga akan diterima oleh tim verifikasi, termasuk mengawasi secara rutin implementasi Ingub ini.
“Ini murni pemerintah ke depan komitmen. Kalau mungkin ada yang kurang langsung diperbaiki. Bukan berarti ini ada kasus, tapi itu antisipasi dalam bentuk instruksi,” jelasnya.
Koster juga mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam bermedia sosial, termasuk tidak membuat kegaduhan. Saat ditanya soal kemungkinan sanksi pemecatan, Gubernur Bali dua periode ini mengatakan akan ada penyesuaian sanksi, termasuk pemecatan.
“Nanti sanksi akan disesuaikan, pasti ada (pemecatan), sebelum instruksi ini ada pemecatan,” imbuhnya.
