Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koster Terbitkan Ingub Larangan ASN Bali Sebar Hoaks, Warga Bisa Lapor
Gubernur Bali, Wayan Koster (IDN Times/Yuko Utami)
  • Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026 untuk meningkatkan kinerja, kualitas, integritas, disiplin, dan percepatan program pembangunan serta pelayanan publik.

  • ASN Bali dilarang melakukan gratifikasi, korupsi, menyebarkan hoaks, komentar politik tanpa fakta, perselingkuhan, narkoba, judi online, dan pinjaman online.

  • Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ASN melalui 08214666666 selama 24 jam; aduan diverifikasi dan sanksi, termasuk pemecatan, akan disesuaikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Gubernur Bali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur peningkatan kinerja, kualitas, integritas, serta kewajiban dan larangan bagi ASN di Provinsi Bali.
  • Who?
    Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi tersebut untuk ASN di lingkungan Provinsi Bali. Warga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran ASN kepada tim verifikasi melalui nomor pengaduan.
  • Where?
    Instruksi berlaku di Provinsi Bali. Wayan Koster menyampaikan ketentuan tersebut di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar.
  • When?
    Instruksi ditandatangani pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan diumumkan Koster pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-68 Provinsi Bali.
  • Why?
    Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, inovasi, kualitas pelayanan publik, dan integritas ASN serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
  • How?
    ASN dilarang melakukan gratifikasi, korupsi, penyebaran hoaks, komentar politik tanpa fakta, perselingkuhan, narkoba, judi online, dan pinjaman online. Aduan dapat disampaikan 24 jam ke 08214666666; sanksi akan disesuaikan, termasuk pemecatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Bertepatan dengan bertambahnya usia Provinsi Bali ke-68 tahun, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan adanya Instruksi Gubernur Bali (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026. Instruksi yang ditandatangani Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026 ini tentang peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di Provinsi Bali.

Ada enam poin yang menjadi landasan adanya Ingub ini, termasuk kewajiban dan larangan bagi ASN di Bali. Koster menyampaikan ketentuan dalam Ingub ini bertujuan meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Bali.

“Meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Jumat (14/8/2026).

Pada poin keempat Ingub Bali 6 Tahun 2026 mengatur larangan keras bagi ASN di Bali untuk melakukan tindakan gratifikasi, korupsi, dan perbuatan lainnya. Termasuk dilarang menyebarkan hoaks dan komentar bermuatan politik tanpa basis data maupun fakta.

ASN juga dilarang keras terlibat perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, hingga pinjaman online (pinjol). Koster menyampaikan, warga dapat melaporkan dugaan tindakan tidak pantas ASN melalui nomor pengaduan 08214666666.

Klaimnya, nomor pengaduan itu buka selama 24 jam. Aduan warga akan diterima oleh tim verifikasi, termasuk mengawasi secara rutin implementasi Ingub ini.

“Ini murni pemerintah ke depan komitmen. Kalau mungkin ada yang kurang langsung diperbaiki. Bukan berarti ini ada kasus, tapi itu antisipasi dalam bentuk instruksi,” jelasnya.

Koster juga mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam bermedia sosial, termasuk tidak membuat kegaduhan. Saat ditanya soal kemungkinan sanksi pemecatan, Gubernur Bali dua periode ini mengatakan akan ada penyesuaian sanksi, termasuk pemecatan.

“Nanti sanksi akan disesuaikan, pasti ada (pemecatan), sebelum instruksi ini ada pemecatan,” imbuhnya.

Editorial Team

Related Article