Denpasar, IDN Times - Petisi Rakyat Papua (PRP) Bali menggelar demonstrasi pukul 09.00 Wita di depan Kantor Konsulat Amerika, Renon, Kota Denpasar, Kamis (14/7/2022).
Aksi ini dimaksudkan sebagai upaya responsif terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Undang-Undang (UU) DOB meliputi UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Ketiga UU tersebut telah disahkan secara resmi melalui Sidang Paripurna oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2022 lalu.
Dilansir dari Dpr.go.id, Provinsi Papua Selatan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah terdiri dari 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Adapun luas wilayah Provinsi Papua Selatan 141.393 kilometer persegi (km²), Provinsi Papua Tengah seluas 66.129 km², dan provinsi Papua Pegunungan memiliki luas 108.476 km².